Ambil Raport Bayar Rp40 Ribu, Orangtua Murid Desak Pemerintah Tegas Lakukan Mutasi Oknum Guru Ke Kepulauan Seribu

Ambil Raport Bayar Rp40 Ribu, Orangtua Murid Desak Pemerintah Tegas Lakukan Mutasi Oknum Guru Ke Kepulauan Seribu

Grosir Blazer

BOGOR - Pembagian raport sekolah dasar negeri di Kabupaten Bogor dipungut biaya, orang tua murid salah satu SDN protes minta guru kelas di mutasi. Diantaranya mendesak Disdik Tegas memutasi oknum guru ke Kepulauan Seribu.

Komisi 4 dalam rapat dengan Disdik dibahas perlu adanya surat edaran dari Disdik mengenai larangan pungutan sekolah. Pengurus (Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Babakan Madang imbau sekolah dilarang melakukan pungutan tidak resmi yang memberatkan orang tua / wali murid.

Bermula dari laporan dan protes sejumlah orang tua murid yang berkeberatan adanya pungutan pengambilan raport siswa di sekolah. Protes itu juga menyinggung adanya pungutan - pungutan lainnya, diantaranya adanya sumbangan untuk pondasi sekolah, ada pula siswa harus ikut kegiatan out school ke luar kota, yang memberatkan orang tua / wali murid.

"Kudu di demo teh sekolahan eta mah, ngadoreksaken, dimana mana ge nyokot raport teh seikhlas na, ie diktator empat puluh rebu?, diktator empat puluh rebu (Rp40 Ribu -Red) seorang, ampun ah. Hayuu gas ken sok, tuman. Ker nyokot raport ge di menta pekgow (Rp150 Ribu -Red) buat pondasi ," protes salah seorang orang tua murid, (nama dirahasiakan- Red), Rabu (18/12/2024).

Protes juga terungkap ketika Emak-emak orangtua murid sedang kumpul di samping sekolah. "SD eta mah nyokot raport teh kudu empat puluh rebu. Bagi urang mah sakitu ngarasa kebaratan. Guru SDN eta mah Kitu wae, kahayang urang sih guru eta dilaporkan ka dinas pendidikan. Lamun te ngawaro wae mah guru eta teh di mutasi .eh atuh, ngaheseken kanu te boga. Cenah arek jalan jalan ka Bandung eta kudu milu kabeh murid teh. Kan ai orangtua murid teh aya nu boga, aya nu te boga. Lamun te milu ka Bandung di rapatkan cek guru na kudu bawa buah empat macam lain hiji hiji eta," keluh Emak-emak, (nama dirahasiakan dan dapat dikonfirmasi -Red), Kamis (19/12/2024).

Temuan lainnya, SMPN di Megamendung dilaporkan oleh awak media kepada Camat Megamendung lantaran memberlakukan pungutan saat pengambilan raport siswa. Camat pun minta tidak dimuat berita, karena langsung melakukan penindakan teguran tegas untuk membatalkan pungutan tersebut.

Melalui pesan singkat, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor H Slamet Mulyadi, SH., mengatakan "Komisi 4 dalam rapat dengan Disdik dibahas perlu adanya surat edaran dari Disdik ke sekolah - sekolah baik SDN maupun SMPN tidak ada lagi pungutan ke murid murid," tegasnya.

Dikonfirmasi, Pengurus K3S Kecamatan Babakan Madang, Sutisna mengimbau sekolah dilarang melakukan pungutan tidak resmi yang memberatkan orang tua / wali murid.

Dihubungi Kamis (19/12) pagi, DR.Nina Nurmasari, S.Pd., M.Pd., selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten pun quickrespon bahwa yang bersangkutan segera dilmintai klarifikasi.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Camat Babakan Madang, dan Ketua PGRI Kecamatan Babakan Madang belum merespon konfirmasi awak media melalui pesan singkat. (Als)

POLRES BUPATI DPRD

Berita terkait