Pemilihan RT RW Serentak Desa Babakan Madang Tahun 2025

Pemilihan RT RW Serentak Desa Babakan Madang Tahun 2025

Grosir Blazer

BOGOR - Hari ini, Pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Serentak Desa Babakan Madang berlangsung pada Minggu (27/04/2025).

Lokasi kegiatan bertempat di masing-masing wilayah RT dan RW. "Pemilihan 22 RT dan 6 RW dengan jumlah keseluruhan 14 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di masing-masing wilayah RT RW tersebut," kata Yusuf, Sekdes Babakan Madang kepada Berita Bogor.

Yusuf yang juga Ketua Panitia Pemilihan RT dan RW Serentak Desa Babakan Madang, menjelaskan proses pemilihan sesuai arahan Kepala Desa Babakan Madang dan Camat Babakan Madang yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 21 Tahun 2021.

Hingga berita ini dimuat, rekapitulasi perolehan suara dari 14 TPS masih dilakukan tim panitia dan para saksi bertempat di Aula Desa Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa mengatur tugas dan fungsi RT dan RW.

Tugas dan fungsi RT bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, data kependudukan, dan perizinan, serta tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

RT juga membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di wilayahnya, mengumpulkan dan mengelola data kependudukan serta membantu proses perizinan di tingkat desa. RT juga dapat diberikan tugas lain oleh Kepala Desa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di wilayahnya.

Sedangkan tugas dan fungsi RW membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat, menggerakkan masyarakat dalam pembangunan, dan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

RW juga membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan dan kebutuhan desa, menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa melalui gotong royong dan swadaya.

RW juga dapat diberikan tugas lain oleh Kepala Desa sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di wilayahnya. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). LKD, tersebut mencakup RT dan RW, merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. (Bil)

POLRES BUPATI DPRD

Berita terkait