27 April 2025
BOGOR – Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor bakal direvisi. Rancangan payung hukum daerah yang diajukan Dinas Kesehatan dan DPRD Kota Bogor tersebut rencananya akan dibahas pada September mendatang dan diperkirakan tahun mendatang rampung.
Pasal yang diwacanakan dalam aturan KTR tersebut yakni berupa larangan merokok bagi warga yang status perekonomian menengah ke bawah dan mendapat bantuan pemerintah.
“Pada revisi perda nanti juga mau memasukan rokok elektrik, dan menambah satu tatanan lagi KTR, yaitu tempat umum seperti taman taman yang akan diatur perwali. Serta, memasukan persyaratan area merokok. Itu yg kita ajukan di perda yang mau kita revisi,” kata Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erna Nuraena baru-baru ini.
Setelah didiskusikan dengan DPRD Kota Bogor, sambungnya, ada beberapa usulan baru yang perlu ditambahkan seperti larangan merokok di rumah tangga yang memiliki anak di bawah usia 15 tahun, serta pelarangan merokok bagi bagi masyarakat yang menerima hibah bantuan pemerintah.
“Sesudah itu ada tanggapan dari DPRD terhadap raperda untuk memperluas KTR itu di rumah tangga. Rumah tangga yang dimaksud jika ada anak dibawah 15 tahun, dan rumah tangga penerima hibah bantuan pemerintah,” ucapnya.
Revisi Perda KTR tersebut menurutnya baru bakal diajukan pada masa sidang ke tiga, yaitu sekitar bulan September atau Oktober mendatang. Sebagai informasi, sejak tahun 2009 Kota Bogor telah mempunyai Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Bima (KTR) serta Peraturan Walikota Bogor No. 7 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR.
Adapun berdasarkan pada Perda No. 12 tahun 2009 ada delapan kawasan yang ditetapkan KTR yaitu tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak dan/ atau berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan, dan sarana olah raga. (ek)
