12 Mei 2025
JAKARTA – Eksponen aktivis yang tergabung di Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98 kini sudah memiliki sekretariat bersama atau kantor yang bertempat di Jalan Kemang Utara No 22, Kemang Jakarta Selatan. Peresmian kantor tersebut, Sabtu (9/12/2017) siang, selain dihadiri seluruh aktivis 98 dari berbagai provinsi di Indonesia, juga Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dan perwakilan Kementrian lainnya.
Kepada awak media, Adian Napitupulu Sekjen Pena 98 menyampaikan, launching kantor tersebut nantinya merupakan tempat diskusi dan dialog merumuskan langkah untuk kembali memperjuangkan cita-cita agenda reformasi yang belum tuntas.
“Selain itu juga bisa menjadi tempat silaturahmi berkumpul kerabat, teman maupun kolega dengan sambil menikmati kuliner karya asli aktivis 98,” tukasnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, kedatangannya dilatarblekangi kesamaan visi untuk mempersatukan perbedaan.
"Walau bukan dari aktivis 98 tapi membuat saya punya kesamaan common cost yang kita jaga keberagamannya," jelas Rudiantara
Sementara, aktivis Forkot asal Bogor Ali Topan Vinaya ikut sukacita dengan adanya kantor Graha PENA 98.
“Pasca gerakan 98, nyaris kita sudah jarang bertemu sesama rekan gerakan mantan aktivis dahulu. Dengan adanya Graha PENA 98 ini kita bisa kembali merajut silaturahmi dan berkumpul bersama. Hingga kini sudah 19 tahun kita berpisah, tapi bukan berarti bercerai berai. Sebab, batin kita masing terikat dalam persekawanan yang abadi,” tukasnya.
Sebagai informasi, PENA 98 merupakan sebuah jaringan dari kelompok aktivis mahasiswa Indonesia era 98. PENA 98 terbentuk sebagai rangkaian panjang perjalanan proses reformasi. Sebelumnya, pada Juli 2007 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta digelar pertemuan yang dihadiri delegasi dari 33 proponsi di Indonesia yang dihadiri ratusan eksponen 98.
Generasi Reformasi ini kemudian menyepakati keputusan bersama untuk membentuk Perhimpunan Aktivis Nasional 98 (PENA 98) dengan Adian Napitupulu, sebagai sekjennya. PENA 98 didirikan dengan tujuan untuk mengawal agenda reformasi. (ko)
