Sengketa Informasi Ditolak Pemkot Bandung

Sengketa Informasi Ditolak Pemkot Bandung

Grosir Blazer

BANDUNG - Sengketa Informasi Ditolak Pemkot sebagai termohon Warga Kembali ajukan ulang Informasi publik terkait Tata Kelola Pasar Induk Gedebage Bandung.

Perwakilan Warga Bandung yang juga pedagang musiman di pasar Gedebage Bandung Kembali ajukan Permohonan Informasi Publik Terhadap Pemkot Bandung terkait Permohonan Salinan Dokumen Kerjasama Pemkot, PT Hinanjar dan PD Pasar.

Informasi dimaksud melingkupi tata kelola Sampah Pasar , Drainase , Penerangan dan Sarana Publik Penunjang serta dokumen lainnya.

Warga Bandung, Kang Dedi Kurniawan menyampaikan permohonan data yang lemgkap. Karena sudah bertahun tahun pengelola abai terhadap kebersihan , Drainase dan Tata Kelola Lingkungan lainnya yang mengakibatkan sepinya pengunjung dsn berakibat pedagang yang merugi.

"Permohonan informasi sebelumnya sudah dilayangkan ke Pemkot bulan maret 2024 dan tidak ditanggapi dengan alasan belum mneerima surat permohonan. Padahal yang bersangkutan susah mengirimkan tanggal 29 maret 2024 diterima Satpam karena kebetulan hari tersebut libur. Namun, Satpam tersebut menerima dan Kami dokumentasikan proses penerimaannya. Sangat disayangkan, Pihak KL Jabar yang telah meregister sengketa gugatan di bulan Juli 2024 baru disidangkan pada awal bulan Mei 2025.

"Dasar Kami meminta informasi sebelum gubernur baru terpilih, dan maksud tujuan Data yang Kami mohon agar dapat memeriksa berkas yang ada sehingga terlihat jelas kewajiban pengelola yang abai terhadap pengelolaan kebersihan dan tata kelola lingkungan pasar yang menjadi tanggung jawab pengelola pasar," ungkapnya, Kamis (29/5/2025)

Warga Bandung, Kang Dedi Kurniawan mengungkapkan selama bertahun tahum Kami belum pernah mendapat informasi terkait sanksi administrasi atau peringatan dari pemkot soal tersebut. Maka dari itu ada indikasi adanya dugaan pelanggaran yanh dibiarkan dan indikasi koloborasi jahat antara Pemerintah dan Pengelola karena jika kutipan iuran tetap bayar setiap hari namun dananya tidak dikelola dengan baik.

"Harapan Kami, Pemkot bersikap tegas memberi sanksi terhadap pengelola yang melanggar aturan.dan diwajibkan mengelola sesuai kerjasama perjanjian pembangunan pasar.

Kang Dedi Kurniawan mempertanyakan apakah Pemkot akan terbuka memberikan informasi yg saya pahami sebagai informasi publik atau tidak dan akan masuk ke sengketa informasi kembali.

Maksud dan tujuan saya tak lain untuk memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi pedagang dan pembeli. Sebagai Hak kami yang seharusnya menjadi kewajiban pengelola", katanya.

Kang Dedi Kurniawan menambahkan dengan adanya SE Gubernur baru terkait kewajiban Kawasan harus mengelola sampah sendiri kita lihat apakah ini efektif.karena yang paling penting adalah Point di Sanksi dan Keberanian pemprov dalam mengimplementasikan SE gubernur tersebut didorong jadi Pergub atau Perda. (Chr)

POLRES BUPATI DPRD

Berita terkait